Apa itu KORUPSI ?
masalahhariini.blogspot.com - Korupsi ( maling ) adalah salah satu perbuatan yang merugikan banyak pihak,
KORUPSI itu sama saja dengan MALING, yang buat berbeda adalah tergantung siapa yang melakukan nya, seperti contoh di bawah :
Harvey Moeis (kiri) dan Nenek Asyani (kanan) |
Dari foto diatas kita bisa menilai betapa bobrok nya negara Indonesia dalam menegakkan hukum !
berikut adalah kasus-korupsi yang kami himpun :
1. Harvey Moeis - Korupsi (Maling) PT Timah ( 300 Triliun )
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Hingga kini, Kejagung menetapkan 21 tersangka terlibat dugaan korupsi PT Timah. Dua di antaranya adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis.
Awalnya, Kejagung menetapkan para tersangka menyebabkan dampak kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun. (seharga 7 potong kayu nya nenek Asyani )
Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun. Angka ini termasuk kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Hingga kini, Kejagung menetapkan 21 tersangka terlibat dugaan korupsi PT Timah. Dua di antaranya adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moeis.
Awalnya, Kejagung menetapkan para tersangka menyebabkan dampak kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun. (seharga 7 potong kayu nya nenek Asyani )
Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 300 triliun. Angka ini termasuk kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
2. Sjamsul Nursalim - Korupsi (Maling) BLBI ( 138 Triliun )
Sjamsul Nursalim dan istri |
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan kasus korupsi yang terjadi saat krisis moneter 1997. Kala itu, puluhan bank kolaps akibat lonjakan utang dan kurs rupiah terhadap dollar AS ambruk.
Dilansir dari Berita yang beredar pada waktu itu, Bank Indonesia (BI) memberikan suntikan dana sebesar Rp 147,7 triliun ke 48 bank agar tidak kolaps.
Namun, dana itu tidak dikembalikan. Hasil audit BPK pada Agustus 2000 menyatakan negara rugi Rp 138,44 triliun akibat kasus tersebut.
Pada 2007, Kejagung membentuk tim khusus penanganan BLBI. Namun, penyelidikan perkara yang salah satunya melibatkan Sjamsul Nursalim ini dihentikan pada 2008.
3. Raja Thamsir Rachman - Korupsi Lahan PT Duta Palma Group (78 Triliun)
Perkara ini melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang diduga menyerobot lahan 37 hektar di Riau.
Dia bekerja sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, R Thamsir Rachman.
Dikutip dari masalahhariini.blogspot.com, tindakan itu merugikan negara Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar AS (Rp 1,27 triliun).
Kasus ini juga merugikan perekonomian negara sebesar Rp 74 Triliun.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara untuk Surya Darmadi dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara pada 23 Februari 2023.
“Menyatakan Terdakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pelaku lainnya, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman dihukum sembilan tahun penjara.
4. Hunggo Wendratno - Korupsi PT TPPI (37,8 Triliun)
Kasus korupsi pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur yang terjadi pada 2009-2011 menyeret PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPP).
Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 37,8 triliun.
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono divonis 12 tahun penjara
Namun, mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno yang divonis 16 tahun penjara kini masih berstatus buron.
5. Benny Tjokrosaputro - Korupsi PT Asabri (22,7 Triliun)
Kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) tercatat menyebabkan nilai kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun
Perkara ini terjadi akibat PT Asabri melakukan pengaturan transaksi investasi saham dan reksa dana bersama dengan pihak swasta. Sebanyak tujuh orang divonis bersalah dalam kasus ini.
Benny Tjokro dituntut hukuman mati oleh jaksa karena merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).
6. Korupsi PT Jiwasraya (16,8 Triliun)
Situasi Sidang kepada tersangka maling |
kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terjadi ketika gagal membayar polis nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.
Sebanyak enam orang divonis bersalah dalam kasus ini. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.
Berikut Nama-Nama tersangka
1. Heru Hidayat ( Vonis Seumur Hidup )2. Benny Tjokrosaputro ( Vonis Seumur Hidup )3. Joko Hartono Tirto ( Vonis Seumur Hidup )4. Hendrisman Rahim ( 20 thn Penjara )5. Hary Prasetyo ( Vonis Seumur Hidup )6. Syahmirwan ( 18 Thn Penjara )
Sebanyak enam orang divonis bersalah dalam kasus ini. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.
Berikut Nama-Nama tersangka
1. Heru Hidayat ( Vonis Seumur Hidup )
2. Benny Tjokrosaputro ( Vonis Seumur Hidup )
3. Joko Hartono Tirto ( Vonis Seumur Hidup )
4. Hendrisman Rahim ( 20 thn Penjara )
5. Hary Prasetyo ( Vonis Seumur Hidup )
6. Syahmirwan ( 18 Thn Penjara )
7. Korupsi CPO (crude palm oil )
Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit (CPO) mentah dan turunannya pada 2021-2022 melibatkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Hasil audit BPK pada Juli 2022 menyebutkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 triliun. Selain itu, ada kerugian perekonomian negara mencapai Rp 10 triliun.
Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:
1. INDRASARI WISNU WARDHANA
Dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
2. PIERRE TOGAR SITANGGANG
Dijatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
3. Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGORpidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair 6 tahun penjara. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
4. STANLEY MADijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair 5 tahun penjara. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
5. WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEIDijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:
1. INDRASARI WISNU WARDHANA
Dijatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
2. PIERRE TOGAR SITANGGANG
Dijatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
3. Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR
pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair 6 tahun penjara. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
4. STANLEY MA
Dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair 5 tahun penjara. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
5. WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI
Dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara. Serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000
8. Emirsyah Satar - Korupsi Pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 ( 9 Triliun )
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011.
Total kerugian negara akibat pengadaan pesawat ini mencapai 609 juta dollar AS atau jika dirupiahkan saat itu senilai Rp 9,37 triliun.
Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menjadi 10 tahun penjara.
9. Korupsi Proyek BTS 4G ( 8 Triliun )
Kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dalam program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 melibatkan eks Menkominfo Johnny Gerard Plate
Perhitungan BPKP menilai kerugian yang dialami negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 8 triliun.
Berikut daftar orang dan hukuman nya :
1. JOHNNY PLATEMenjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Fahzal di PN Tipikor, Senin (8/11/2023).
2. ANANG LATIFMantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis pidana penjara 18 tahun dalam kasus yang sama. Selain tindakan korupsi, Anang juga dijerat dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sama dengan Johnny Plate, Anang diminta membayar denda Rp1 miliar. Vonis untuk Anang pun sesuai dengan tuntutan JPU.
3. YOHAN SURYANTOdivonis penjara lima tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. Dia dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Vonis Yohan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni enam tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp399 juta.
4. IRWAN HERMAWANKomisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis dua kali lebih berat dari tuntutan JPU sebesar enam tahun penjara, menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. oleh Majelis Hakim di persidangan.
5. GALUMBANG SIMANJUNTAKMantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis lebih kecil dari tuntutan JPU sebesar 15 tahun menjadi enam tahun oleh Majelis Hakim dengan denda Rp500 juta.
6. MUKTI ALIAccount Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga divonis lebih kecil dari tuntutan JPU sebesar 15 tahun menjadi enam tahun. Dia juga didenda Rp500 juta.
7. YUSRIZKIDirektur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki pada Rabu (28/2/2024) divonis pidana selama dua tahun dan denda Rp250 juta
8. ACHSANUL QOSASIAchsanul Qosasi divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp250
9. SADIKIN RUSLISadikin Rusli, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Achsanul Qosasi, juga divonis dua tahun enam bulan penjara, tetapi dengan denda Rp150 juta karena terbukti menjadi perantara uang suap dalam kasus tersebut.
1. JOHNNY PLATE
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Fahzal di PN Tipikor, Senin (8/11/2023).
2. ANANG LATIF
Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif divonis pidana penjara 18 tahun dalam kasus yang sama.
Selain tindakan korupsi, Anang juga dijerat dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sama dengan Johnny Plate, Anang diminta membayar denda Rp1 miliar.
Vonis untuk Anang pun sesuai dengan tuntutan JPU.
3. YOHAN SURYANTO
divonis penjara lima tahun dengan denda sebesar Rp200 juta. Dia dinyatakan bersalah atas tindakan korupsi dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Vonis Yohan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni enam tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp399 juta.
4. IRWAN HERMAWAN
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis dua kali lebih berat dari tuntutan JPU sebesar enam tahun penjara, menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. oleh Majelis Hakim di persidangan.
5. GALUMBANG SIMANJUNTAK
Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak divonis lebih kecil dari tuntutan JPU sebesar 15 tahun menjadi enam tahun oleh Majelis Hakim dengan denda Rp500 juta.
6. MUKTI ALI
Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga divonis lebih kecil dari tuntutan JPU sebesar 15 tahun menjadi enam tahun. Dia juga didenda Rp500 juta.
7. YUSRIZKI
Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Yusrizki pada Rabu (28/2/2024) divonis pidana selama dua tahun dan denda Rp250 juta
8. ACHSANUL QOSASI
Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp250
9. SADIKIN RUSLI
Sadikin Rusli, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Achsanul Qosasi, juga divonis dua tahun enam bulan penjara, tetapi dengan denda Rp150 juta karena terbukti menjadi perantara uang suap dalam kasus tersebut.
10. Korupsi Bank Century ( 7 Triliun )
Kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar
Selain itu, negara juga mengalami kerugian hingga Rp 6,742 triliun terkait kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang bisa berdampak sistematik
Berikut orang- orang yang terlibat dalam kasus ini :
1.Boediono, mantan Gubernur Bank Indonesia2.Sri Mulyani, mantan Menteri Keuangan3.Miranda4.Budi Rochadi5.Siti Chalimah Fadjridjah6.Muliaman Dharmansyah Hadad7.Agus Sarwono8.Hartadi Ardhayadi Mitroatmojo9.Raden Pardede, Sekretaris KSSK
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google masalahhariini.blogspot.com dan Channel Telegram
Kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar
Selain itu, negara juga mengalami kerugian hingga Rp 6,742 triliun terkait kebijakan penetapan Bank Century sebagai bank yang bisa berdampak sistematik
Berikut orang- orang yang terlibat dalam kasus ini :
1.Boediono, mantan Gubernur Bank Indonesia
2.Sri Mulyani, mantan Menteri Keuangan
3.Miranda
4.Budi Rochadi
5.Siti Chalimah Fadjridjah
6.Muliaman Dharmansyah Hadad
7.Agus Sarwono
8.Hartadi Ardhayadi Mitroatmojo
9.Raden Pardede, Sekretaris KSSK
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google masalahhariini.blogspot.com dan Channel Telegram
Google masalahhariini.blogspot.com dan Channel Telegram
0 Komentar