Masalahhariini,- Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atau Kombes Donald Simanjuntak dipecat dari Polri.
Padahal, selangkah lagi dirinya akan menjadi jenderal.
Nasib sial ini dialami Kombes Donald Simanjuntak ketika dirinya dituduh memimpin rapat operasi bernama "Operasi Bersinar DWP".
Operasi Bersinar DWP ini konon diagendakan untuk menyasar para pengguna narkoba dalam acara konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Sayangnya, dalam kegiatan Operasi Bersinar DWP ini, ada indikasi tindak pemerasan yang dilakukan sejumlah aparat kepolisian.
Mereka melakukan pemerasan dengan modus razia dan restorative justice (RJ).
Bagi penonton DWP yang terjaring razia, mereka dimintai uang hingga Rp 200 juta.
Kasus inilah yang kemudian menyeret nama Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atau Kombes Donald Simanjuntak.
Ia sebagai pucuk pimpinan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dituding paling bertanggungjawab dalam kasus pemerasan ini.
Sehingga, begitu ia menjalani sidang kode etik, putusan sidang pun sangat mengejutkan.
Calon jenderal yang cukup berprestasi ini kemudian dipecat dari jabatan dan kesatuannnya.
"IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan untuk para pengguna dalam acara musik DWP itu memang dilakukan persiapan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).
"Informasinya (diminta) Rp 200 juta per orang," ungkap Sugeng.
Sugeng mengatakan informasi yang ia dapat, tak ada pengedar narkoba yang ditangkap dalam operasi tersebut.Padahal, seharusnya para pengedar ini dianggap yang perlu dijadikan target.
Sugeng mengatakan informasi yang ia dapat, tak ada pengedar narkoba yang ditangkap dalam operasi tersebut.Padahal, seharusnya para pengedar ini dianggap yang perlu dijadikan target.
Meski begitu, kata Sugeng., Kombes Donald masih belum mengakui jika dia yang memerintah anggotanya melakukan pemerasan dalam ajang yang digelar rutin setiap tahunnya tersebut.
"Propam harus bisa membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Kalau terbukti arahan permintaan uang RJ atas dasar perintah Direktur (Narkoba) maka (Kombes Donald) harus diajukan ke sidang kode etik dan harus dipecat. Juga proses pidana," ucapnya
Kombes Donald Simanjuntak mengajukan banding atas sanksi pemecatan dirinya imbas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan, banding itu langsung disampaikan dalam sidang kode etik dan profesi polri (KEPP) yang dijalaninya, Selasa (31/12/2024).
Selain Donald, seorang perwira menengah (Pamen) dengan jabatan Kasubdit juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan mengajukan banding.
“Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding,” ujar Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025).
Menurut Anam, sidang KEPP yang digelar pada Selasa (31/12/2024) berlangsung hingga Rabu pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Hasilnya, Propam Polri memutuskan sanksi pemecatan terhadap Donald.
Selain Donald, satu Pamen Polri dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga disanksi PTDH.
Sementara seorang Pamen dengan jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhkan sanksi karena sidang KEPP diskors.
Namun, Anam belum menjelaskan secara detail nama dua anggota polisi tersebut maupun satuan atau tempatnya bertugas.
“Kanitnya juga di-PTDH, untuk Kasudit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 2 Januari 2025 besok,” kata Anam.
0 Komentar