KARENA INI RATUSAN JENDRAL PURN TUNTUT GANTI WAPRESS !!!!

 


masalahhariini.blogspot.com - Forum Purnawirawan Prajurit TNI memberikan delapan tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan sikap yang ditandatangani purnawirawan jenderal, laksamana, dan marsekal.


Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI diketahui melalui akun YouTube Refly Harun bertajuk Live! Ngeri! Ratusan Jenderal Purn Kasih 8 Tuntutan! Ganti Wapres! Reshuffle Menteri Pro-JKW!!


Dokumen tersebut juga menyebutkan telah ditandatangani oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.


Adapun dokumen tersebut terdapat di bingkai dengan latar belakang gambar bendera merah putih serta tulisan, "Kami Forum Purnawirawan Prajurit TNI Mendukung Presiden Prabowo Subianto Menyelematkan NKRI"

Diketahui tuntutan pertama dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.


Sementara tuntutan terakhir mereka, yaitu mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.







Sementara tuntutan lain, semisal melakukam reshuffle menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi serta mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara yang masih terikat kepentingan Joko Widodo atau Jokowi yang merupakan presiden sebelumnya.


Refly Harun sendiri sepakat dengan tuntutan tersebut. Hanya saja yang menurut dia ada sedikit permasalahan di tuntutan pertama menyoal kembali ke UUD 1945 asli.


Berikut pernyataan sikap purnawirawan Prajurit TNI, sebagaimana dokumen yang ditandatangani:

  • Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  • Mendukung Program Kerja KABINET MERAH PUTIH yang dikenal sebagai ASTA CITA, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  • Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  • Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asal nya.
  • Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  • Melakukan re-shuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden R.I. ke-7 (Joko Widodo).
  • Mengembalikan Porli pada fungsi KAMTIBMAS (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dibawah Kemendagri.
  • Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang - Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.


Wiranto: Presiden Perlu Waktu Mempelajari Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI


Dalam keterangan pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Wiranto mengatakan Presiden menghormati pemikiran dan usulan yang disampaikan para Purnawirawan Prajurit TNI.

Menurutnya, Prabowo dan para Purnawirawan TNI punya sikap moral yang sama dengan jiwa Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Tapi, Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Panglima Tertinggi TNI tidak bisa menjawab tuntutan itu.

Wiranto bilang, Prabowo Presiden perlu mempelajari satu per satu pernyataan dan usulan yang diajukan para Purnawirawan Prajurit TNI karena menyangkut isu fundamental.

Salah satunya, mengusulkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Presiden sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa. Karena apa? Yang pertama, perlu mempelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujarnya.

Kemudian, Wiranto menyampaikan kewenangan Presiden berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan. Sehingga, usulan yang berada di luar domain eksekutif tidak akan ditanggapi secara langsung.





Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google masalahhariini.blogspot.com dan Channel Telegram 






Posting Komentar

0 Komentar

Entri yang Diunggulkan

Ketegangan Israel dapat serangan dari Iran