19 WNI DIEKSPLOITASI JADI PSK DI DUBAI

 

19 WNI Dieksploitasi di Dubai, 7 Telah Dipulangkan: Modus, Penanganan, dan Imbauan Pemerintah

TahukahKamu  — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengungkapkan bahwa sebanyak 19 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban eksploitasi seksual di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), selama periode Januari hingga Maret 2025. Dari jumlah tersebut, tujuh orang telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sementara 12 lainnya masih menjalani proses hukum dan saat ini berada di shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai.


Modus Eksploitasi

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) dengan iming-iming gaji tinggi. Setelah para korban setuju dan meninggalkan majikan resminya, mereka kemudian dibawa ke mucikari dan dipaksa bekerja di tempat prostitusi sebagai pekerja seks komersial (PSK).


Penanganan Kasus

Kemlu RI dan KJRI Dubai telah bekerja sama dengan Divisi Investigasi Kriminal Kepolisian Dubai untuk proses penyelamatan dan penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini. Selain itu, KJRI Dubai aktif melakukan sosialisasi dan kampanye kewaspadaan terkait modus dan bahaya TPPO kepada kelompok pekerja migran Indonesia (PMI), agensi, dan komunitas masyarakat Indonesia sebagai langkah pencegahan.


Imbauan Pemerintah

Kemlu RI mengimbau kepada seluruh PMI untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi yang ditawarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Meninggalkan majikan resmi tanpa prosedur yang sah dapat menyebabkan status PMI menjadi ilegal, sehingga lebih rentan terhadap eksploitasi, termasuk eksploitasi seksual. Pemerintah juga menegaskan bahwa sesuai dengan Permenaker No. 260 Tahun 2015, penempatan PMI sektor domestik ke UEA masih dilarang.


Bantuan dan Layanan

Bagi PMI yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kasus serupa, KJRI Dubai telah menyiagakan nomor hotline di +971 56 332 2611 dan menyediakan shelter untuk respons cepat atas setiap pengaduan.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap prosedur resmi dalam bekerja di luar negeri, serta perlunya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan PMI sendiri untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan TPPO.




Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google www.tahukahkamu.wiki  dan Channel Telegram 

Posting Komentar

0 Komentar

Entri yang Diunggulkan

Sejarah Singkat Asal Usul Gunung Kidul : Dulu Lautan