Latar Belakang dan Operasional
Dampak Sosial dan Reaksi Masyarakat
Keberadaan Warung Kopi Cetol menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Beberapa warga mengungkapkan kekhawatiran terhadap pengaruh negatif warung tersebut, terutama karena melibatkan perempuan muda dan anak di bawah umur sebagai pramusaji. Mereka juga menyoroti lokasi warung yang berdekatan dengan tempat ibadah, yang dianggap tidak pantas.
Penertiban oleh Aparat
Pada awal Januari 2025, Warung Kopi Cetol menjadi viral di media sosial, yang memicu perhatian aparat penegak hukum. Pada 5 Januari 2025, gabungan dari Polres Malang, Satpol PP, dan Muspika melakukan razia di kawasan Pasar Gondanglegi. Dalam operasi tersebut, 51 orang diamankan, termasuk tujuh anak di bawah umur. Warung ini ditutup karena dianggap meresahkan masyarakat dan diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.
Kesimpulan
Warung Kopi Cetol merupakan contoh kasus di mana sebuah usaha kuliner melampaui batas norma sosial dan hukum yang berlaku. Meskipun telah ditutup, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi menyimpang dari fungsi utamanya dan merugikan masyarakat.
Google masalahhariini.blogspot.com dan Channel Telegram
0 Komentar