Di tengah gejolak politik pasca-Reformasi dan implementasi Otonomi Khusus, tanah Papua kembali terkoyak oleh kekerasan negara yang sistematis. Dua peristiwa menonjol dari periode ini, Peristiwa Wasior (2001) dan Peristiwa Wamena (2003), telah dicatat dalam sejarah sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Meskipun dalam permintaan Anda disebut "Wamena 2001", penting untuk dicatat bahwa peristiwa besar di Wamena yang diakui sebagai pelanggaran HAM berat oleh negara terjadi pada tahun 2003. Peristiwa di tahun 2001 (khususnya penyerangan Mapolres Wamena pada 6 Oktober 2001) sering dianggap sebagai bagian dari akumulasi kekerasan yang memuncak pada tragedi 2003.
Artikel ini akan mengurai kedua tragedi tersebut, yang menunjukkan pola respons aparat keamanan yang brutal dan dampaknya yang menghancurkan bagi masyarakat sipil Papua.
Bagian 1: Peristiwa Wasior (Juni 2001) - "Operasi Sisir" yang Membabi Buta
Peristiwa Wasior adalah studi kasus tragis tentang bagaimana operasi pengejaran kelompok bersenjata berubah menjadi teror terhadap warga sipil.
Latar Belakang dan Pemicu
Tragedi ini berakar di Wasior, Kabupaten Manokwari (kini di Kabupaten Teluk Wondama). Pemicu utamanya terjadi pada 13 Juni 2001.
Saat itu, terjadi penyerangan terhadap sebuah kamp perusahaan penebangan kayu, PT Wira Kencana Wood (WKW), di Desa Wondiboi, Distrik Wasior. Penyerangan ini diduga dilakukan oleh kelompok Tentara Pembebasan Nasional/Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM).
Akibat penyerangan itu, lima orang tewas (empat anggota Brimob dan satu karyawan sipil perusahaan) dan sejumlah senjata serta amunisi dirampas. Insiden ini langsung memicu respons keras dari aparat keamanan negara.
Operasi Pengejaran dan Pelanggaran HAM
Segera setelah insiden tersebut, Polda Papua, didukung oleh Satuan Brimob, melancarkan "operasi pemulihan" atau "operasi penyisiran" besar-besaran untuk mengejar para pelaku. Namun, operasi ini tidak fokus pada pelaku, melainkan menyasar secara acak dan brutal terhadap warga sipil di Wasior dan sekitarnya.
Aparat melakukan pengejaran dengan asumsi bahwa masyarakat lokal menyembunyikan atau membantu para pelaku. Metode yang digunakan selama operasi inilah yang menjadi inti dari pelanggaran HAM berat:
Penyiksaan dan Perlakuan Kejam: Puluhan warga sipil ditangkap secara sewenang-wenang. Mereka dibawa ke pos-pos aparat (terutama Polsek Wasior) dan mengalami penyiksaan berat selama interogasi. Laporan Komnas HAM mencatat metode seperti pemukulan, penyetruman, perendaman di laut, hingga ancaman pembunuhan.
Pembunuhan di Luar Hukum: Operasi ini mengakibatkan jatuhnya korban jiwa di kalangan sipil. Berdasarkan data Komnas HAM, tercatat 4 warga tewas akibat penyiksaan, 1 orang hilang (diduga dibunuh), dan 5 orang mengalami kekerasan seksual.
Pengungsian Paksa (Internal Displaced Persons/IDP): Tindakan represif aparat menimbulkan ketakutan luar biasa. Ribuan warga dari berbagai desa terpaksa melarikan diri dari rumah mereka dan mengungsi ke hutan. Mereka hidup dalam kondisi memprihatinkan tanpa makanan, air bersih, atau layanan kesehatan. Banyak yang menderita kelaparan dan penyakit selama di pengungsian.
Perusakan Harta Benda: Aparat juga dilaporkan melakukan perusakan dan pembakaran rumah-rumah warga, menambah penderitaan dan kerugian material masyarakat.
Investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam bentuk pembunuhan, penyiksaan, penghilangan paksa, dan pengusiran paksa yang dilakukan secara sistematis dan meluas oleh aparat Brimob.
Bagian 2: Peristiwa Wamena (2001 & 2003) - Akumulasi Kekerasan di Pegunungan
Seperti yang telah disebutkan, peristiwa di Wamena yang paling sering dirujuk sebagai pelanggaran HAM berat terjadi pada April 2003. Namun, tahun 2001 juga merupakan tahun yang krusial dan penuh kekerasan di Wamena.
Konteks Wamena 2001
Sepanjang tahun 2001, situasi politik di Papua sangat tegang. Proses Otonomi Khusus sedang bergulir, namun tuntutan kemerdekaan masih sangat kuat. Presidium Dewan Papua (PDP), sebagai lembaga representasi orang Papua, menjadi target represi.
Pada 6 Oktober 2001, terjadi penyerangan oleh sekelompok massa (diduga simpatisan pro-kemerdekaan) terhadap Mapolres Jayawijaya di Wamena dan beberapa Polsek di sekitarnya. Insiden ini dipicu oleh kemarahan atas penangkapan tokoh-tokoh PDP dan represi aparat. Bentrokan ini menyebabkan korban jiwa dan kerusakan.
Peristiwa ini, ditambah dengan pembunuhan misterius Ketua PDP, Theys Hiyo Eluay, sebulan kemudian (November 2001) oleh anggota Kopassus, menciptakan akumulasi kemarahan dan ketidakpercayaan yang mendalam. Ini menjadi bara dalam sekam yang akhirnya meledak pada tahun 2003.
Tragedi Wamena (4 April 2003): "Wamena Berdarah"
Peristiwa yang diakui negara sebagai pelanggaran HAM berat adalah Tragedi Wamena 4 April 2003.
Pemicu: Peristiwa ini dipicu oleh aksi pembobolan gudang senjata (Mako) Kodim 1702/Jayawijaya di Wamena oleh sekelompok orang tak dikenal. Dalam insiden itu, dua anggota TNI tewas (satu di antaranya Danramil) dan puluhan senjata serta amunisi raib.
Respon Aparat: Pola yang sama dengan di Wasior terulang, namun dalam skala yang mungkin lebih masif. Aparat TNI dan Polri segera melancarkan operasi penyisiran besar-besaran di seluruh Wamena dan wilayah pegunungan sekitarnya.
Pelanggaran HAM: Operasi ini, lagi-lagi, menyasar warga sipil.
Terjadi pembunuhan kilat, penangkapan sewenang-wenang, dan penyiksaan terhadap warga yang dicurigai.
Puluhan desa di pegunungan disisir paksa. Terjadi perusakan rumah, gereja, dan fasilitas umum.
Laporan Komnas HAM mencatat 9 orang tewas dan 38 orang mengalami penyiksaan.
Dampak terbesarnya adalah pengungsian massal. Diperkirakan ribuan warga dari 25 desa terpaksa meninggalkan kampung mereka, mengungsi ke hutan atau kota lain, menderita kelaparan dan penyakit.
Analisis: Pola yang Sama, Luka yang Berulang
Kedua peristiwa, Wasior 2001 dan Wamena 2003, menunjukkan pola yang identik dan mengkhawatirkan dalam penanganan konflik di Papua:
Aksi Pemicu: Adanya aksi kekerasan atau kriminal (penyerangan atau pembobolan) oleh kelompok bersenjata atau tak dikenal.
Respons Berlebihan: Aparat keamanan merespons dengan pengerahan kekuatan penuh (overwhelming force).
Warga Sipil sebagai Target: Gagal membedakan antara kombatan dan non-kombatan, aparat menjadikan warga sipil sebagai target kolektif, menggunakan mereka sebagai sumber informasi atau sasaran balas dendam.
Metode Brutal: Penggunaan penyiksaan, pembunuhan di luar hukum, dan penghilangan paksa sebagai metode operasi standar.
Impunitas: Para pelaku, terutama komandan yang bertanggung jawab, tidak pernah diadili secara adil di pengadilan HAM Ad Hoc, meskipun bukti-bukti telah dikumpulkan oleh Komnas HAM.
Status Hukum: Pengakuan Negara dan Jalan Buntu Yudisial
Selama puluhan tahun, kasus-kasus ini terhenti di Kejaksaan Agung dengan alasan kekurangan bukti. Para korban dan keluarga korban hidup dalam penantian keadilan yang tak kunjung datang.
Sebuah langkah signifikan terjadi pada 11 Januari 2023. Presiden Joko Widodo, berdasarkan laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM), secara resmi mengakui dan menyesalkan terjadinya 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu, termasuk:
Peristiwa Wasior 2001
Peristiwa Wamena 2003
Negara berjanji akan memulihkan hak-hak korban melalui mekanisme non-yudisial (bantuan sosial, beasiswa, jaminan kesehatan, dll.). Namun, bagi banyak aktivis HAM dan korban, pengakuan ini belum lengkap tanpa adanya proses yudisial (pengadilan) untuk mengadili para pelaku dan menghentikan budaya impunitas yang terus melanggengkan kekerasan di Papua.

0 Komentar