TahukahKamu - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan kebijakan baru terkait program rumah subsidi, di mana ukuran minimum rumah subsidi ditetapkan menjadi 18 meter persegi. Kebijakan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat dan pemerhati kebijakan perumahan, baik dari sisi efisiensi maupun kelayakan huni.
📏 Perubahan Standar Ukuran Rumah
Sebelumnya, rumah subsidi umumnya dibangun dengan luas sekitar 21 hingga 36 meter persegi. Penurunan menjadi 18 m² dianggap sebagai upaya efisiensi lahan dan biaya, terutama di tengah keterbatasan anggaran serta tingginya permintaan hunian terjangkau di kawasan perkotaan.
Menurut pemerintah, rumah seluas 18 m² tetap memenuhi syarat dasar sebagai hunian laik, yakni memiliki:
- 1 ruang tidur
- 1 kamar mandi/WC
- Ruang serbaguna (ruang tamu sekaligus dapur)
🎯 Tujuan Kebijakan
- Mengatasi Backlog Perumahan
- Indonesia masih menghadapi kekurangan sekitar 12 juta unit rumah (backlog). Kebijakan ini diharapkan bisa mempercepat pembangunan rumah subsidi.
- Akses Hunian untuk MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)
- Dengan ukuran lebih kecil, biaya pembangunan dan harga jual rumah bisa ditekan agar tetap terjangkau oleh MBR.
- Optimalisasi Lahan Terbatas
- Di kota besar, ketersediaan tanah semakin sempit. Rumah mungil dipandang sebagai solusi.
📉 Tanggapan & Kritik
Meski dianggap efisien, kebijakan ini menuai kritik:
- 🛏️ Tidak Layak untuk Keluarga
- Ruang yang sangat terbatas menyulitkan keluarga kecil untuk tinggal nyaman dan berkembang secara sosial.
- 🚸 Kurang Ramah Anak dan Lansia
- Rumah kecil berpotensi mengurangi ruang gerak dan berdampak pada kesehatan mental dan fisik penghuninya.
- ⚖️ Kelayakan Huni Menjadi Pertanyaan
- Para ahli tata ruang dan arsitektur mempertanyakan apakah rumah 18 m² bisa memenuhi prinsip dasar kelayakan dan kesehatan lingkungan.
🔍 Rekomendasi dan Solusi Alternatif
- Desain Vertikal atau Modular
- Pemerintah bisa mempertimbangkan hunian vertikal (rusunami) atau rumah tumbuh modular yang bisa diperluas seiring waktu.
- Insentif untuk Kualitas Bangunan
- Fokus bukan hanya pada ukuran, tapi juga kualitas material, sirkulasi udara, pencahayaan, dan ruang terbuka.
- Pengawasan Ketat Developer
- Agar rumah subsidi benar-benar dibangun sesuai standar minimum kelayakan.
Kebijakan rumah subsidi dengan ukuran minimum 18 meter persegi adalah respons terhadap kebutuhan mendesak perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, tantangan utama adalah menjaga keseimbangan antara kuantitas dan kualitas. Rumah bukan sekadar tempat berlindung, tapi ruang hidup yang layak dan manusiawi. Pemerintah perlu memastikan bahwa efisiensi tidak mengorbankan hak dasar warga untuk tinggal di rumah yang sehat dan nyaman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google www.tahukahkamu.wiki dan Channel Telegram
0 Komentar