Asal Usul Kata "Presiden"
Kata "presiden" berasal dari bahasa Latin praesidens, yang berarti "orang yang duduk di depan" atau "pemimpin rapat/pertemuan". Dalam perkembangannya, istilah ini digunakan untuk menyebut pemimpin tertinggi suatu lembaga, negara, atau organisasi.
Penggunaan resmi istilah "presiden" dalam konteks negara mulai dikenal secara luas setelah Revolusi Amerika (1776), ketika negara tersebut membentuk sistem pemerintahan republik dan mengangkat George Washington sebagai Presiden pertama Amerika Serikat pada tahun 1789.
Awal Mula Lembaga Kepresidenan di Dunia
Lembaga kepresidenan muncul sebagai alternatif dari sistem monarki (kerajaan), yang sebelumnya mendominasi pemerintahan di berbagai belahan dunia. Dalam sistem republik, rakyat menjadi sumber kekuasaan, dan presiden adalah perwakilan tertinggi dari kedaulatan rakyat.
Amerika Serikat adalah negara pertama yang memperkenalkan sistem presiden secara modern:
- Presiden dipilih secara demokratis.
- Presiden memiliki kekuasaan eksekutif (melaksanakan pemerintahan).
- Masa jabatan dibatasi.
- Terpisah dari kekuasaan legislatif dan yudikatif.
Model ini kemudian diadopsi oleh banyak negara lain, terutama yang menggunakan sistem presidensial, termasuk Indonesia.
Peran dan Fungsi Presiden
Dalam sistem kenegaraan modern, fungsi presiden tergantung pada sistem pemerintahan yang dianut negara tersebut:
- Sistem Presidensial (contoh: AS, Indonesia):
- Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Ia memimpin langsung kabinet dan memiliki kekuasaan eksekutif penuh.
- Sistem Parlementer (contoh: India, Jerman):
- Presiden hanya sebagai kepala negara simbolis. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh perdana menteri.
- Sistem Semi-Presidensial (contoh: Prancis):
- Presiden berbagi kekuasaan dengan perdana menteri. Presiden biasanya menangani urusan luar negeri dan pertahanan.
Sejarah Lembaga Kepresidenan di Indonesia
Di Indonesia, lembaga kepresidenan secara resmi dibentuk setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Keesokan harinya, Ir. Soekarno diangkat sebagai Presiden pertama Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sistem pemerintahan Indonesia mengalami beberapa perubahan:
- 1945–1949: Sistem presidensial (menurut UUD 1945).
- 1949–1950: Sistem parlementer (Konstitusi RIS).
- 1950–1959: Sistem parlementer liberal.
- 1959–1966: Kembali ke presidensial melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- 1967–1998: Orde Baru di bawah Soeharto, presiden memiliki kekuasaan besar.
- 1999–sekarang: Era reformasi, demokrasi diperkuat dan presiden dipilih langsung oleh rakyat sejak 2004.
Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Indonesia
Menurut UUD 1945, Presiden Republik Indonesia memiliki wewenang sebagai:
- Kepala Negara: Melambangkan kedaulatan dan persatuan bangsa.
- Kepala Pemerintahan: Memimpin kabinet, menjalankan roda pemerintahan.
- Pemegang kekuasaan eksekutif: Mengangkat menteri, mengesahkan undang-undang bersama DPR, menetapkan peraturan pemerintah.
- Panglima Tertinggi TNI: Bertanggung jawab atas pertahanan dan keamanan nasional.
- Diplomasi luar negeri: Mewakili negara dalam hubungan luar negeri dan meratifikasi perjanjian internasional.
Lembaga kepresidenan merupakan hasil dari perkembangan sistem demokrasi modern, yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Di Indonesia, keberadaan presiden bukan hanya simbol negara, tetapi juga tokoh sentral dalam pengambilan keputusan strategis bangsa.
Seiring waktu, peran dan kewenangan presiden terus berkembang, disesuaikan dengan dinamika politik dan hukum, serta semangat demokrasi yang makin kuat. Presiden bukanlah penguasa absolut, melainkan pemimpin yang dipilih untuk mengabdi kepada rakyat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun
Google www.tahukahkamu.wiki dan Channel Telegram
0 Komentar